tag:blogger.com,1999:blog-50279873183805559882024-03-08T10:38:12.449-08:00ASURANSISarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.comBlogger15125tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-71809170591547147902010-03-11T07:14:00.000-08:002010-03-11T07:14:31.672-08:00Tips Memilih AsuransiSaat ini telah banyak lembaga keuangan berlabelkan syariah, baik itu bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah maupun lembaga pembiayaan syariah. Hal tersebut menandakan bahwa lembaga keuangan syariah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Maraknya lembaga keuangan syariah adalah sesuatu yang wajar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan nilai-nilai universal yang ada dalam ekonomi syariah seperti keadilan bagi nasabah dapat diterima oleh semua kalangan termasuk non-muslim.<br />
Dengan makin banyaknya asuransi syariah yang berdiri, tentunya pilihan (calon) nasabah menjadi semakin banyak, bukan hanya satu atau dua perusahaan yang menawarkan berbagai macam fitur produk, tapi bahkan puluhan perusahaan yang memiliki produk asuransi syariah.<br />
Agar kita tidak salah memilih asuransi syariah, berikut beberapa tips yang perlu kita perhatikan:<br />
<span style="font-weight: bold;">1. Mengetahui Kebutuhan</span><br />
Pemegang atau pembeli asuransi harus mengetahui asuransi apa yang menjadi kebutuhan. Kebutuhan dapat berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Pendidikan atau asuransi yang sekaligus berfungsi untuk investasi (unitlink). Bila Anda ragu, mintalah pendapat saudara, rekan, atau agen penjual asuransi yang Anda percayai.<br />
<span style="font-weight: bold;">2. Memilih Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah</span><br />
Ketahui seberapa lama perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis asuransi syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam bisnis yang dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut. Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan tersebut dalam pembayaran klaim kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan tersebut lalai dalam hal pembayaran klaim kepada nasabahnya.<br />
<span style="font-weight: bold;">3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)</span><br />
Semua lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS beranggotakan orang-orang yang memahami ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua produk asuransi dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara syariah.<br />
<span style="font-weight: bold;">4. Kejelasan Akad Asuransi</span><br />
Isi perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis asuransi. Bila akadnya asuransi syariah, tidak ada istilah “dana hangus” untuk asuransi jiwa, sehingga apabila nasabah karena sesuatu hal tidak memperpanjang preminya, maka seharusnya dana premi yang sudah disetor sebelumnya masih ada, walaupun jumlahnya tidak 100% lagi. Ini karena dana yang disetor nasabah telah dikurangi biaya-biaya administrasi saat mengurus polis asuransi.<br />
<span style="font-weight: bold;">5. Pelajari Ilustrasi yang Diberikan</span><br />
Ilustrasi asuransi menggambarkan perkiraan berapa dana yang akan diperoleh calon nasabah untuk masa akhir periode perjanjian. Jika ilustrasi yang diberikan sangat tidak wajar, misal memberikan keuntungan (bagi hasil) sangat jauh di atas bagi hasil bank syariah pada umumnya, kita jangan langsung tergiur, namun kita harus menyikapinya dengan bijaksana. Perhatikan asumsi-asumsi yang tertera di lembar ilustrasi.<br />
<span style="font-weight: bold;">6. Sesuaikan Asuransi dengan Manfaatnya</span><br />
Sebelum memilih program asuransi, baca dahulu manfaat dan fitur program asuransi yang hendak kita beli. Misalnya, manfaatnya hanya untuk resiko meninggal, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita hanya mengalami sakit atau luka-luka. Atau sebaliknya, yang kita beli adalah produk asuransi kecelakaan saja, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita terkena penyakit tertentu.<br />
<span style="font-weight: bold;">7. Tarif Premi</span><br />
Tarif premi yang cukup kompetitif (wajar) dalam arti bukan murahan, bisa dijadikan patokan dalam memilih perusahaan asuransi yang akan kita pilih, Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan premi yang terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya, sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit. Misal asuransi mobil hanya dengan rate 1,00% belum tentu akan cukup untuk menutup biaya operasional perusahaan, apalagi untuk bayar klaim.<br />
<span style="font-weight: bold;">8. Memilih Agen Penjual</span><br />
Pilihlah agen penjual asuransi yang Anda percayai bisa memberikan penjelasan produk secara benar dan lengkap. Agen penjual yang profesional memiliki nomor keanggotaan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Mereka telah melalui tahapan ujian sebagai agen profesional dan terdaftar secara resmi. Sehingga apabila Anda kelak menghadapi masalah dengan polis Anda, keberadaan agen dapat diketahui dan perusahaan asuransi ikut bertanggung jawab. Ingat bahwa Anda membeli produk asuransi untuk jangka panjang. Pastikan pelayanan yang akan Anda dapatkan adalah yang terbaik. (fa)<br />
- sumber : http://asuransitakaful.netSarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-60878718514300777642010-02-11T22:47:00.000-08:002010-02-11T22:47:11.247-08:00<b>TAKAFUL</b><br />
<a href="http://takaful.com/index.php/publisher/articleview/action/view/frmArticleID/175"><strong>10 Izin broker terancam dicabut</strong></a><br />
<a href="http://takaful.com/index.php/publisher/articleview/action/view/frmArticleID/173"><strong>Takaful Umum Siapkan Bundling Baru Produk Bancassurance</strong></a>Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-45903250122773811392009-12-29T18:28:00.000-08:002009-12-29T18:28:12.111-08:00ASURANSI MENURUT ISLAM<b>A. Pengertian</b><br />
Menurut pasal 246 Watboek zan Koophandel (kitab Undang-undang Perniagaan) bahwa yang dimaksuddengan asuransi adalah suatu persetuan di mana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai peganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.<br />
Menurut Fuad Mohd. Fachruddin yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu perjanjian-peruntungan. Sebelumnya beliau menjelaskan definisi asuransi menurut Kitab Undang-Undang perniagaan pasal 246.<br />
<b><br />
</b><br />
<b>B. Macam-Macam Asuransi</b><br />
Asuransi yang terdapat pada negara-negara di dunia ini bermacam-macam. Hal ini terjadi karena bermacam-macam pula sesuatu yang diasuransikan. Untuk lebih jelasnya , berikut ini macam-macam asuransi itu.<br />
<br />
a. Asuransi timbal balik<br />
maksud asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari mereka saat mendapat kecelakaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut lagi iura yang baru untuk persiapan selanjutnya, demikian seterusnya.<br />
<br />
b. Asuransi Dagang <br />
asuransi dagang adalah beberapa manusia yang senasib bermufakat dala mengadakan pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang anggota mereka. Apababila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota kelompok yang telah berjanji itu, seluruh orang yang tergabung dalam perjanjian tersdebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma (iuran) yang telah ditetapkan atas dasar kerja sama untuk meringankan teman semasyarakat.<br />
<br />
c. Asuransi Pemerintah<br />
asuransi pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian kepada siapa saja yang menderita diwaktu terjadinya suatu kejadian yang merugiakan tanpa mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintahan menaggung kekurangan yang ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil daripada harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita diwatu kerugian itu terjadi. Asuransi pemerintah dilakukan secara oblligator atau paksaan dan dilakukan oleh badan-badan yang telah ditentukan untuk masing-masing keperluan.<br />
<br />
d. Asuransi jiwa<br />
Maksud asuransi jiwa adalah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungkan atas jiwa oranglain, penanggung (asurador) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan namanya dalam polis apabila yang mempertanggungkan (yang ditanggung) meninggal dunia atau sesudah melewati masa-masa tertentu.<br />
<br />
e. Asuransi atas Bahaya Yang Menimpa Badan <br />
asuransi atas bahaya yang menimpa badan adalah asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas kerusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata, asuransi telinga, asuransi tangan, atau asuransi atas penyakit-penyakit tertentu. Asuransi ini banyak dilakukan oleh buruh-buruh industri yang menghadapi bermacam-macam kecelakaan dalam meninaikan tugasnya.<br />
<br />
f. Asuransi Terhadap Bahaya-bahaya Pertanggungjawaban sipil<br />
Maksud asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggungjawaban sipil adalah asuransi yang diadakan terhadap benda-benda, seperti asuransi rumah, perusahaan, mobil, kapal udara, kapal laut motor, dan yang lainnya. Di RPA asuransi mengenai mobil dipaksaan.<br />
<br />
<b>C. Pendapat Ulama Tentang Asuransi</b><br />
Masalah asuransi dalam pandangan ajaran Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena tidak dijelaskan leh Alquran dan Al-Sunnah secara eksplisit. Para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para mujtahid yang semasa dengannya tidak memberikan fatwa mengenai asuransi karena pada masanya asuransi belum dikenal. Sistem asuransi baru dikenal di dunia Timur pada abad XIX Masehi. Dunia Barat sudah mengenal sistem asuransi ini sejak abad XIV Masehi, sedangkan para ulama mujtahid besar hidup pada sekitar abad II s.d IX Masehi.<br />
Di kalangan ulama atau cendekiawan Muslim terhadap empat pendapat tentang hukum asuransi, yaitu:<br />
a. mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya seperti sekarang ini, termasuk asuransi jiwa, klmpok ini antara lain antara lain Sayyid Sabiq yang diungkap dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Yusuf al-Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-Muth’i, alasannya antara lain:<br />
• asuransi pada hakikatnya sama dengan judi;<br />
• mengandung nsur tidak jelas dan tidak pasti;<br />
• mengandung unsur riba/rente;<br />
• mengandung unsur eksploitasi karena apabila pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya yang telah dibayarkan;<br />
• premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang poils diputar dalam praktik riba (karena uang tersebut dikreditkan dan dibungakan);<br />
• asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar-menukur mata uang tidak dengan uang tunai;<br />
• hidup dan matinya manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Tuhan Yang MahaEsa.<br />
b. Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya dewasa ini.<br />
Pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan alasan-alasan yang dikemukakan sebagai berikut:<br />
• tidak ada nash Alquran maupun nash al-Hadis yang melarang asuransi;<br />
• kedua pihak yang berjanji (asuradatordan yang mempertanggungkan) dengan penuh kerelaan menerima oprasi ini dilakukan dengan memikultanggung jawab masing-masing;<br />
• asuransi tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak dan bahkan asuransi menguntungkan kedua belah pihak;<br />
• asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkemul dapat diinvestasikan (disalurkan kembali untuk dijadikan modal) untuk proyek-proyek yang priduktif dan untuk pembangunan;<br />
• asuransi termasuk akad mudharabah, maksudnya asuransi merupakan akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang mengatur modal atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing);<br />
• asuransi termasuk syirkah ta’awuniyah;<br />
• dianalogikan atau diqiaskan dengan sistem pensiun, seperti taspen;<br />
• operasi asuransi dilakukan untuk kemaslahatan umum dan kepentingan bersama;<br />
• asuransi menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda, kekayaan, dan keperibadian.<br />
<br />
Dengan alasan-alasan yang demikian, asuransi dianggap membawa manfaat bagi pesertanya dan perusahaan asuransi secara bersamaan. Praktik atau tindakan yang dapat mendatangkan kemaslahatan orang banyak dibenarkan oleh agama.<br />
Lebih jauh Fuad Mohammad Fachrudin menjelaskan bahwa asuransi sosisal, seperti asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan, diakibatkan oleh pekerjaan. Negara melakukannya terhadap setiap orang yang membayar iuran premi yang ditentukan untuk itu, negara pula yang memenuhi kekurangan yang terdapat dalam perbedaan uang yang telah dipungut dengan uang pembayar kerugian. Maka asuransi ini menuju kearah kemaslahatan umum yang bersifat sosial. Oleh karena itu , asuransi ini dibenarkan oleh agama Islam.<br />
Asuransi terhadap kecelakaan, jika asuransinya tergolong kepada asuransi campur (asuransi yang di dalamnya termasuk penabungan). Hakikat asuransi campur mencakup dua premi, yaitu ubntuk menutup bahaya kematian dan untuk menyiapkan uang yang harus dibayar jika dia tidak meninggal dunia dalm jangka waktu yang telah ditentukan, maka hukumnya dibolehkan oleh agama Islam karena asuransicampur didalamnya terdapat dorongan untuk menabung dan penabungan itu untuk kemaslahatan umum. Syaratnya, perusahaan asuransi berjanji kepada para pemegang polis bahwa uang preminya tidak dikerjakan untuk pekerjaan-pekerjaan riba, hal ini sama dengan hhukm penabungan pada pos, adapun asuransi keclakaan yang diadakan (dilaksanakn) dengan asuransi biasa menurut Fuad Mohammad Fachruddin tidak dibolehkan, karena asuransi ini tidak menuju ke arah kemaslahatan umum dan kepentingan bersama.<br />
<br />
c. membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial semata.<br />
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhamad Abu Zahrah. Alasan yang dapat digunakan untuk membolehkan asuransi yang berifat sosial sama dengan alasan pendapat kedua, sedangkan alasan penggharaman asuransi bersifat komersial semata-mata pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.<br />
<br />
d. Menganggap bahwa asuransi bersifat syubhat karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkannya. Apabila hukum asuransi dikatagorika syubhat, konsekuensinya adalah umat Islam dtuntut untuk berhati-hati (al-ihtiyath) dalam menghadapi asuransi. Umat Islam baru dibolehkan menjadi polis atau mendirikan perusahaan asuransi apabila dalam keadaan darurat.<br />
<br />
<b>D. Harapan Zuhudi Terhadap Asuransi </b><br />
Setelah masfuk Zuhdi mengkaji dan menjelaskan asuransi, beliau berusaha menyimpulkan dan mengemukakan beberapa harapanya. Kesimpulan dan harapan Zuhdi adalah sebagai berikkut.<br />
a. Pada dasarnya harapan asuransi termasuk asuransi jiwa adalah dibolehkan oleh agama Islam.<br />
b. Untuk memasyarakatkan asuransi dikalangan bangasa Indonesia yang kebanyakan beragama Islam, hendaknya pihak asuransi mengadakan asuransi pembaharuan manajemen dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan jiwa syariat Islam.<br />
c. Dana yang terkumpul berupa premi-premi yang dibayar oleh para pemegang polis kepada perusahaan asuransi hendaknya dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang produktif dan peembangunan.<br />
d. Sebagai keuntungan dari perusahaan suransi hendaknya digunakan untuk kepentingan-kepentingan kemasyarakatan dan keagamaan;<br />
e. Majelis Ulma Indonesia (MUI) pusat sebagai pembawa aspirasi umat Islam Indonesia hendaknya segera mengeluarkan fatwa hukum asuransi, agar umat islam di Indonesia mempunyai pandangan dan pegangan yang lebih mantap terhadap asuransi.<br />
<br />
<b>E. Keputusan Konfrensi Negara-Negara Islam Sedunia Di Kualalumpur Mengenai Asuransi</b><br />
Mengingat asuransi sudah terdapat dan berjalan di sebagian besar negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam maka negara-negara Islam sedunia berkonfermasi dengan keputusan-keputusan sebagainberikut.<br />
a. Asuransi yang di dalamnya terdapat unsur riba dan eksploitasi adalah haram.<br />
b. Asuransi yang bersifat koperatif hukumnya halal:<br />
• Asuransi yang khusus untuk suatu usaha dapat dilakukan oleh manusia (sekumpul manusia) atas dasar koperatif;<br />
• Suatu asuransi yang tidak terbatas untuk sesuatu usaha dapat dilakukan oleh pemerintah;<br />
• Konferensi menganjurkan pemerintah-pemerintah Islam untuk mengadakan asurans yang bersifat koperatif antara negara-negara Islam.<br />
Peserta-peserta asuransi ini membayar iuran berupa uang yang tidak boleh diambil kembali kecuali pada saat ia berhak menerimanya.<br />
c. mengingat pentingnya perdagangan internasional, maka asuransi dalam lingkup internasional yang ada sekarang diangga halal, berdasarkan hukum darurat.<br />
<br />
<b>F. Asuransi Dalam Sistem Islam</b><br />
Dijelaskan oleh Muhammad Nejatullah Shiddiqi bahwa asuransi merupakan suatu kebutuhan dasar bagi manusia karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya memerlukan santunan. Asuransi merupakan organisasi penyantun masalah-masalah yang universal, seperti kematian mendadak, cacat, penyakit pengangguran, kebakaran, banjir, badai, dan kecelakaan- kecelakaan yang bersangkutan dengan transportasi serta kerugianfinansial yang disebabkannya. Kecelakaan-kecelakaan seperti diatas tidak hanya bergantung pada tindakan para sukarelawan, kenyataan ini menuntut asuransi untuk diperlakukan sebagai kebutuhan dasar manusia pada ruang lingkup yang sangat luas dari kegiatan-kegiatan dan situasi manusia.<br />
Keperluan perindungan menghadapi malapetaka dan kerugian finansial yang berkaitan dengan yang dihadapi setiap orang sama pentingnya dengan pemeliharaan ketertiban. Untuk melenyapkan akibat buruk dari jenis kecelakaan yang diungkapkan di atas yang berkaitan dengan ketentuan kesejahtraan umum dan jaminan sosial, dalam suatu sistem yang Islami merupakan tugas negara untuk memberikan pertolongan kepada orang-orang yang sedang mengalami kesulitan dan memenuhi kebutuhan yang muncul akibat kecelakaan mendadak, cacat bawaan, pengangguran sementara, usia lanjut ataupun kematian wajar dari pencari nafkah keluarga. Pada umumnya negara-negara akan mengandalkan pendapatnya sendiri untuk memenuhi kewajiban-kewajiban ini. Dalam kasus tertentu, sejumlah sumber khusus dapat juga disadap untuk keperluan ini, misalkan pihak majikan dibebani atas nama para pegawai dan pekerja mereka, pihak pemerintah dibebani atas nama para pegawai negeri sebagaimana halnya upah atau gaji.<br />
Rancangan asuransi yang dipandang sejalan dengan nilai-nilai Islam diajukan oleh uhammad Nejatullah Shiddiqi sebagai berikut.<br />
a. Semua asuransi yang menyangkut bahaya pada jiwa manusia, baik mengenai angota badan maupun kesehatan harus ditangani secara eksklusif di bawah pengawasan negara. Jika nyawa anggota badan atau kesehatan manusia tertimpa akibat kecelakaan pada industri atau ketika sedang melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh majikannya, badan pertolongan dan ganti rugi dibebankan pada pemilik pabrik atau majikannya. Prinsip yang sama dapat diterapkan ketika memutuskan masalah pengangguaran, apakah tindakan yang harus dilakuka oleh majikan atau pemilik pabrik setelah mengakibatkan menganggurannya orang yang bersangkutan. Bersama dengan ini haruslah individu diberi kebebasan mengambil asuransi guna menanggulangi kerugian yang terjadi pada kepentingan dirinya dan keluarganya oleh berbagai kecelakaan sehingga ia dapat memelihara produktivitas ekonomi serta kelanjutan bisnisnya.<br />
Asuransi seperti diatas juga harus menjadi kepentingan negara dengan membawa semua asuransi ke bawah wewenang dilaksanakan oleh negara. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kekayaan dan harta milik orang banyak dari kebakaran, banjir, kerusakan gempa bumi, badai, dan pencurian. Kesempatan haruslah diberikan kepada setiap individu untuk mengambil asuransi terhadap kerugian finansial yang terjadi. Uang ganti rugi hendaklah ditetapkan dalam setiap kasus menurut persetujuan kontrak sebelumnya yang menjadi dasar pembayaran premi oleh pemilik kekayaan. Dalam seseorang jatuh miskin disebabkan oleh suatu musibah, orang tersebut harus ditolong dari kemiskinannya dengan sistem jaminan sosial. Jaminan ini mesti dapat diperoleh tanpa pembayaran premi apa pun. Akan cocok kiranya jika perusahaan-perusahaan besar seperti industri pesawat terbang wajib untuk diasuransikan, rumah tempa tingal juga dapat dipertimbangan menurut jalur-jalurini, badan swasta yang melakukan usaha asuransi bagi brang-barang kekayaan juga dapat diizinkan.<br />
<br />
b. Hendaklah sebagian besar bentuk asuransi yang berkaitan dengan jiwa, perdagangan laut, kebakaran, dan kecelakaan dimasukan dalam sektor negara. Beberapa di antaranya yang berurusan dengan kecelakaan-kecelakaan tertentu, hak-hak, dan kepentingan-kepentingan serta kntrak-kontrak yang bisa diserahkan kepada sektor swasta.<br />
Sumber : http://www.homeartikel.co.cc/2009/06/asuransi-menurut-islam.htmlSarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-24910074462745893922009-11-14T22:06:00.000-08:002009-11-14T22:06:02.479-08:00Sekilas Takaful IndonesiaSebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah). <div style="text-align: justify;">PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.<br />
</div><div style="text-align: justify;">PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.<br />
</div><div style="text-align: justify;">Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.<br />
</div><div style="text-align: justify;">Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.<br />
</div><div style="text-align: justify;">Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.<br />
</div>Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di IndonesiaSarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-24773339068173981652009-03-18T03:30:00.000-07:002009-03-18T03:32:34.598-07:00Asuransi Syariah<h1 class="pageTitle" style="color: #134f5c;">Sertifikasi SDM Asuransi Syariah</h1> Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam asuransi syariah, maka diperlukan sertifikasi hingga tingkat agen.<br />
JAKARTA -- Untuk meningkatkan pertumbuhan industri syariah, tak hanya diperoleh melalui penambahan unit syariah dalam asuransi konvensional. Namun, juga peningkatan kualitas sumber daya insani dalam memperkenalkan produk-produk asuransi syariah. <br />
Ketua Umum Islamic Insurance Society (IIS), Muhammad Syakir Sula mengatakan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam asuransi syariah, maka diperlukan sertifikasi hingga tingkat agen.<br />
Pasalnya dalam menjual produk asuransi syariah tak sama dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah yang lekat dengan nilai-nilai Islam memiliki beberapa pertimbangan dalam penjualannya.<br />
<a href="http://takaful.com/index.php/publisher/articleview/action/view/frmArticleID/167">Next</a><br />
<br />
<br />
<h1 class="pageTitle" style="color: #0c343d;">Takaful cover Bank Jaten<span style="font-size: x-large;">g</span></h1><h1 class="pageTitle" style="color: #0c343d; font-weight: normal;"><span style="font-size: small;">SEMARANG: Takaful Indonesia bekerja sama dengan Bank Jateng dalam penutupan asuransi pembiayaan untuk mengoptimalkan potensi pasar asuransi syariah di provinsi ini.<br />
<br />
Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani oleh Dirut PT Asuransi Takaful Umum (ATU) Dadang Sukresna dan Dirut PT Bank Jateng Hariyono pada 30 Desember 2008 dan berlaku efektif awal tahun ini.</span> </h1><h1 class="pageTitle" style="color: #0c343d;"><a href="http://takaful.com/index.php/publisher/articleview/action/view/frmArticleID/165"><span style="font-size: small;">next</span></a><br />
</h1><h1 class="pageTitle" style="color: #0c343d;"> </h1>Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-66491713044849939522008-08-01T03:55:00.000-07:002008-08-01T04:00:10.485-07:00Takaful Jaring 100 Ribu Peserta Asuransi MikroProduk dan layanan asuransi biasanya lebih dikenal oleh masyarakat yang umumnya kalangan menengah keatas. Namun, kini asuransi syariah juga melirik nasabah usaha mikro. Hal itu dibuktikan dengan PT. TAKAFUL yang akan menjaring 100 ribu peserta asuransi mikro.<br />
<br />
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Assosiasi Asuransi Syariah se Indonesia (AASI), Agus Edi Sumanto di sela-sela acara Seminar Bulanan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Arthaloka, Jakarta, kemarin (3/7). <br />
<br />
Agus menuturkan, meskipun sektor mikro baru 5% dari keseluruhan usaha asuransi, Agus tetap optimis dapat memperluas segmen ini. Saat ini PT. Takaful memiliki aset sebesar Rp 450 miliar, dengan premi keseluruhan mencapai 150% dari bulan berjalan. <br />
<br />
”Peserta yang tergolong asuransi mikro, dapat melakukan penyertaan asuransi sebesar Rp 50 ribu per bulan. Biasanya yang mengikuti program ini adalah muzzaki yang memiliki dana lebih,” kata Agus. <br />
<br />
Selain berupa pendanaan, asuransi ini dapat juga dialokasikan untuk pembiayaan pada pengusaha mikro, Perihal jumlahnya, Agus tidak membatasi nominalnya.<br />
<br />
http://www.pkesinteraktif.com/content/view/1966/38/lang,id/Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-15782335702722747722008-08-01T03:53:00.000-07:002008-08-01T03:54:14.304-07:00Lembaga Riset Media Asuransi Umumkan Perusahaan Asuransi TerbaikLembaga Riset Media Asuransi mengumumkan peringkat perusahaan asuransi terbaik tahun 2008 yang merupakan hasil kajian atas 135 perusahaan.<br />
<br />
Mucharor Djalil Pemimpin Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) (06/12) mengungkapkan kajian terhadap perusahaan asuransi yang diikutsertakan dilakukan berdasarkan laporan kinerja keuangan tahun 2007 yang telah dipublikasikan.<br />
<br />
Menurut Mucharor, kajian peringkat perusahaan asuransi dilakukan untuk membandingkan kinerja perusahaan asuransi yang ada sehingga bisa dipakai sebagai referensi bagi para pemegang polis asuransi, calon pemegang dan pemegang saham perusahaan asuransi.<br />
Sedangkan bagi perusahaan asuransi diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik.<br />
<br />
Untuk tahun 2008, perusahaan asuransi yang ikut serta dalam penilaian terdiri dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 88 perusahaan asuransi umum dan 4 perusahaan reasuransi.<br />
<br />
Sedangkan penetapan peringkat dibagi dalam empat kategori yakni perusahaan asuransi dengan modal diatas Rp 250 miliar, Rp 100 miliar hingga Rp 250 miliar, Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar.<br />
Lalu dari masing-masing kelompok dipilih tiga perusahaan, sehingga dari sembilan kategori yang ada terdapat 27 perusahaan asuransi yang masuk dalam peringkat perusahaan asuransi terbaik.<br />
Peringkat Asuransi 2008<br />
<br />
Asuransi Jiwa:<br />
1. Modal diatas Rp 250 miliar<br />
PT Asuransi Jiwa Sinarmas<br />
PT AIA Indonesia<br />
PT Allianz Life Indonesia<br />
<br />
2. Modal Rp 100 miliar hingga Rp 250 miliar<br />
PT Asuransi Mega Life<br />
PT AXA Mandiri Mandiri Financial Service<br />
PT Asuransi Jiwa CIGNA<br />
<br />
3. Modal Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar<br />
PT Bumi Asih Jaya<br />
PT BNI Life Insurance<br />
PT Asuransi Takaful Keluarga<br />
<br />
4. Modal kurang dari 50 miliar<br />
PT Multicor Life Indonesia<br />
PT Asuransi Nusantara<br />
PT Heksa Eka Life Insurance<br />
<br />
Asuransi Umum:<br />
1. Modal diatas Rp 250 miliar<br />
PT Asuransi Adira Dinamika<br />
PT Asuransi Central Asia<br />
PT Asuransi Sinar Mas<br />
<br />
2. Modal Rp 100 miliar hingga Rp 250 miliar<br />
PT Asuransi Jaya Proteksi<br />
PT Asuransi Reliance Indonesia<br />
PT Asuransi Bangun Askrida<br />
<br />
3. Modal Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar<br />
PT Asuransi Umum Mega<br />
PT Asuransi Takaful Umum<br />
PT Asuransi Mitra Maparya<br />
<br />
4. Modal kurang dari 50 miliar<br />
PT Asuransi Asoka Mas<br />
PT Asuransi Indrapura<br />
PT Asuransi Dharma Wangsa<br />
<br />
Reasuransi:<br />
PT Reasuransi Internasional Indonesia<br />
PT Maskapai Reasuransi Indonesia<br />
PT Tugu Reasuransi Indonesia<br />
Selain mengumumkan peringkat asuransi terbaik, LRMA juga mengungkapkan data laba industri asuransi umum meningkat 24,23 persen dari Rp 1,58 triliun pada Desember 2006 menjadi Rp 1,96 triliun pada Desember 2007.<br />
Sedangkan laba industri asuransi jiwa tumbuh 20,85 persen dari Rp 2,34 triliun pada Desember 2006 menjadi Rp 2,83 triliun pada Desember 2007Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-31248827228960677092008-07-03T04:18:00.000-07:002008-07-03T04:20:16.109-07:00Cakap Mengelola Uang melalui Asuransi JiwaBeberapa waktu lalu, saya bertemu dengan teman lama yang saat ini berprofesi sebagai Konsultan Keuangan. Sekadar intermezo, saya berkelakar padanya, “Broer, mana yang benar, Money has the rule atau We have to rule the money?” Teman saya menjawab dengan enteng, “Dua-duanya bisa benar, bisa juga tidak! It depend on kecakapan kita dalam mengelolanya!”<br />
<br />
Dari kelakar santai tersebut, saya mendapatkan satu premis yang esensial, yakni Kecakapan dalam Mengelola! Kalau saya sepakat dengan premis Money Has the Rule, berarti uang yang banyak hanya bisa diperoleh melalui upaya yang banyak pula! Sebaliknya, kalau saya bersepaham dengan premis We Have to Rule the Money, berarti saya memiliki otoritas untuk menggunakan uang dan memperoleh beragam manfaat praktis. <br />
<br />
<strong>Polis Secukupnya, Proteksi Maksimal</strong><br />
<br />
Dari kedua premis tersebut, saya berdiri dengan satu pernyataan egaliter: Uang sedikit bisa dipakai untuk manfaat yang maksimal! Dalam konteks Asuransi Jiwa, analogi dari pernyataan tersebut ialah: Sedikit menabur polis, menuai proteksi maksimal!<br />
<br />
Sebuah rumah tangga yang memiliki dua orang anak, misalnya, mereka tentu mengalokasikan pengeluaran keuangan untuk segala kebutuhan utama, salah satunya biaya sekolah anak-anak. Ketika akumulasi penghasilan suami dan istri terkompilasi dalam satu inflow keuangan keluarga, sekuen prioritas pengeluaran pun berjalan secara konvensional, yakni pemenuhan kebutuhan sehari-hari, biaya cicil barang-barang, biaya anak sekolah, serta alokasi sejumlah uang untuk ditabung.<br />
<br />
Sesudah semua pos terpenuhi, alokasi apa lagi yang perlu diterapkan oleh keluarga tersebut? Mengacu kembali pada jargon positif: Sedikit menabur polis, menuai proteksi maksimal, keluarga ini seyogyanya mengalokasikan dana untuk memproteksi diri dengan pembelian produk Asuransi Pendidikan. <br />
<br />
Selain berfungsi sebagai tool of protection terhadap berbagai hal, misalnya risiko kematian dini, kehilangan kemampuan atau cacat, kehilangan pekerjaan/pendapatan, Asuransi Jiwa juga berfungsi sebagai akumulator dana untuk penyediaan dana darurat, kebutuhan keluarga, portofolio investasi secara umum, dan penyediaan dana pendidikan bagi anak.<br />
<br />
Saya mengangkat tema ini karena sering munculnya problema klasik ketika gaung Tahun Ajaran Baru Sekolah mulai bergulir kembali pada medio Mei-Juni. Saya sering menjumpai ada banyak orang tua yang kebingungan untuk bisa meng-cover biaya sekolah anak-anak mereka, baik yang mau masuk SD, SMP, SMU, maupun Perguruan Tinggi.<br />
<br />
Ketika saya melihat realita tersebut, positivisme paradigmatik saya pun muncul, “Seandainya para orang tua sejak dini sudah mengalokasikan uang guna membayar premi untuk kepentingan Asuransi Pendidikan, betapa bahagianya mereka ketika menghadapi setiap Tahun Ajaran Baru! Semuanya terencana dan biaya sekolah hingga jenjang Perguruan Tinggi bisa ter-cover dengan baik.”<br />
<br />
Ketika mereka membeli produk Asuransi Pendidikan, mereka membayar premi secara berkala (per 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun). Apa pun pilihan skema waktu pembayaran, yang pasti keluarga ini sudah memproteksi diri terhadap kebutuhan biaya sekolah anak-anak mereka. Secara praktis, ketika mereka membayar polis, saat itulah kebutuhan finansial untuk keperluan sekolah anak-anak bisa terasistensi sehingga beban mereka pun menjadi lebih ringan. <br />
<br />
Itu sebabnya, pengelolaan uang secara bijak amat menentukan sejauh mana keluarga bisa memenuhi setiap kebutuhan secara proper. Pengelolaan bijak disertai dengan pembatasan biaya konsumtif akan bermuara ke arah manfaat yang lebih besar terhadap uang yang ditabung di masa yang akan datang. Ketika penghasilan mereka mengalami peningkatan, seyogyanya pola konsumtif tetap bisa dikontrol. Ini merupakan salah satu bentuk pengelolaan keuangan secara bijak. <br />
<br />
Mengapa saya menyarankan agar setiap keluarga memiliki paling tidak satu produk Asuransi Jiwa? Langkah protektif yang mereka lakukan pada hari ini amat menentukan sejauh mana mereka bisa mengalami kelegaan finansial di masa mendatang. Keuntungan jangka panjang yang mereka dapatkan adalah proteksi finansial ketika beragam kebutuhan beratribut biaya besar muncul pada beberapa tahun berikutnya. Esensinya, pengalokasian dana untuk proteksi merupakan salah satu manifestasi dari kecakapan dalam mengelola uang!Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-1941597481580419772008-06-26T02:30:00.000-07:002008-06-26T02:32:18.746-07:00Cara Memprospek Calon Nasabah Secara Profesional<span style="font-size:100%;"><span style="font-family: times new roman;"> Mendapatkan customer dengan nilai penjualan yang besar memang menjadi obsesi semua sales ,apalagi kalau mendapatkannya tidak perlu harus bersusah payah.Hanya saja tidak semua sales memiliki kemampuan tersebut. Banyak sesama rekan sales yang hanya membidik pasar menengah – atas saja. Sedikit sekali rekan sales yang mau mengambil pangsa pasar menengah – bawah,dalam arti jumlah nilai penjualan kecil yang masih dalam batas aturan perusahaan. Hal ini disebabkan tingginya target yang ditetapkan oleh perusahaan,sehingga para sales memilih hanya mengutamakan nilai penjualan besar saja. </span></span> <p style="font-family: times new roman;"><span style="font-size:100%;">Mendapatkan customer dengan nilai penjualan yang besar memang menjadi obsesi semua sales ,apalagi kalau mendapatkannya tidak perlu harus bersusah payah. Hanya saja tidak semua sales memiliki kemampuan tersebut. Banyak sesama rekan sales yang hanya membidik pasar menengah – atas saja. Sedikit sekali rekan sales yang mau mengambil pangsa pasar menengah – bawah,dalam arti jumlah nilai penjualan kecil yang masih dalam batas aturan perusahaan. Hal ini disebabkan tingginya target yang ditetapkan oleh perusahaan,sehingga para sales memilih hanya mengutamakan nilai penjualan besar saja. </span></p><p style="font-family: times new roman;"><span style="font-size:100%;">Bagi sales yang memiliki latar belakang ekonomi cukup baik maka dia tidak akan bermasalah mendapatkan pangsa pasarnya. Berbeda dengan sales kebanyakan yang berasal dari latar belakang biasa – biasa saja. Hal ini pun saya alami selama beberapa tahun diawal menekuni profesi sales, jangankan penjualan dengan jumlah besar, untuk bisa closing mendapatkan penjualan setiap bulan 1 buah saja sudah sulit. Penting buat sales pemula untuk dapat menyadari,bahwa pekerjaan ini tidaklah mudah ,butuh tanggung jawab dan kemampuan inter personal yang tinggi selain dibutuhkan pengetahuan cara menjual ( Selling skill ) maupun pengetahuan umum yang dapat menunjang pekerjaan kita.<br /><br />Mulailah dari penjualan dengan nilai yang kecil, karena dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa dapat diterima di pangsa pasar menengah atas. Penualan dengan nilai kecil bukan berarti mudah mendapatkannya, ke duanya sama – sama mengharuskan sales memiliki kemampuan presentasi yang baik. Pada saat sales bisa secara rutin memiliki closing setiap bulannya, lalu ditingkatkan menjadi setiap minggu , maka pelan tapi pasti anda akan bergeser dengan sendirinya menuju ke pangsa pasar yang jauh lebih besar. Bagaimana saya bisa ahli meyakinkan calon customer besar, kalau customer kecill atau sedang saja, saya belum mampu. Semakin banyak jam terbang kegiatan prospekting anda maka akan semakin banyak pengalaman yang didapatkan, mulai dari banyaknya masalah berbeda yang timbul sampai dengan banyaknya karakter berbeda – beda yang kita dapatkan dari calon nasabah.</span></p><p style="font-family: times new roman;"><span style="font-size:100%;">Saran saya, besar ataupun kecil premi yang Anda dapatkan, pastikan service kepada mereka tidak diabaikan. Kalau seorang customer saat ini baru bisa mempercayai Anda sebagai salesnya dengan mempercayakan nilai penjualan kecil bukan berarti customer tersebut hanya mampu membeli dengan jumlah tersebut. Banyak alasan yang mereka pertimbangkan,bisa jadi calon customer belum merasa yakin dengan diri anda sebagai salesnya atau mungkin memang kemampuan ekonominya masih demikian. </span></p><p style="font-family: times new roman;"><span style="font-size:100%;">Customer masih perlu waktu untuk meyakinkan dirinya bahwa anda adalah orang yang tepat untuk diberi kepercayaan lebih. Saya yakin dengan service terbaik yang anda berikan perlahan- lahan customer akan mau mulai merekomendasikan diri anda kepada lingkungan terdekatnya, yang bisa jadi mereka akan jauh lebih besar melakukan pembelian. Apa bila bisa secara konsisten menunjukan kinerja kerja anda yang professional dengan sendirinya mereka akan bangga merekomendasikan kepada rekan bisnisnya misalnya . </span></p><p style="font-family: times new roman;"><span style="font-size:100%;">Memiiliki penampilan kerja profesional juga dapat menunjang penilaian mereka terhadap keberadaan kita sebagai sales yang berbeda dengan sales kebanyakan lainnya. Pada dasarnya pangsa pasar menengah – atas dibutuhkan pendekatan yang berbeda,baik dari sisi ketrampilan menjual ataupun kemampuan berkomunikasi yang diharapkan memiliki pilihan kata berbeda ,gaya bahasa yang menarik,serta intonasi sesuai dengan kebutuhan dalam arti tidak monoton,sehingga cenderung bosan untuk mendengarkan penjelasan sales. Bangun rasa percaya diri anda melalui closing- closing rutin dan jadikan profesi sales sebagai pekerjaan utama bukan sampingan…maka anda akan kaget melihat hasilnya…<br /><br /><strong>Ida kuraeny bestio</strong></span></p>Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-6018122576249934132008-06-25T01:28:00.000-07:002008-06-25T01:29:41.930-07:00Bersahabat Dengan Asuransi<div style="text-align: justify; font-family: lucida grande;">Pada saat salah seorang mengucapkan kata “ asuransi “ di sela sela perbincangan makan siangnya dengan sekelompok temannya, kontan saja beberapa kawan bicaranya memandang aneh kearah sumber kata tersebut sambil beusaha mengatakan “ Please dech………… tidak usah membicarakan asuransi, cari topik lain dech yang lebih seru!! “<br /><br />Pada saat salah seorang mengucapkan kata “ asuransi “ di sela sela perbincangan makan siangnya dengan sekelompok temannya, kontan saja beberapa kawan bicaranya memandang aneh kearah sumber kata tersebut sambil beusaha mengatakan “ Please dech………… tidak usah membicarakan asuransi, cari topik lain dech yang lebih seru!! “<br />Percakapan seperti ini sering kita jumpai di masyarakat luas, masih banyak rekan rekan saya yang kadang merasa alergi apabila pembicaraan mengarah ke Tema “Asuransi “ mereka berfikir hidup itu akan lebih indah tanpa harus direpotkan untuk mempersiapkan kebutuhan asuransi bagi keluarga tercintanya<br /><br />Sebetulnya tidak terlalu aneh kalu produk asuransi belum dijadikan sebagai kebutuhan utama yang harus dipenuhi seperti kita hari ini membeli rumah ataupun barang mewah lainnya seperti mobil dan berlian bagi seorang wanita. Anggapan mereka kenapa harus “ memikirkan hal hal yang belum pasti terjadi”. Mereka keliru bahwa di dalam memandang kehidupan alam semesta ini Allah sudah memperlihatkan ada siang dan ada waktu malam. Pada saat malam hari segala sesuatunua terlihat lebih gelap dibandingkan dengan siang hari yang begitu terang dan cerah. Dari sini kalau kita sebagai mahkluk hidup mau jeli, terlihat bahwa hidup itu kadang terang kadang gelap gulita ; ada panas , ada hujan dari 2 musim ini pula saya dapat mengambil hikmahnya betapa kehidupan akan mengalami perubahan yang pasti<br /><br /> Sebagai Mahkluk Tuhan yang paling sempurnapun, saya berkewajiban untuk meninggal, tidak mungkin kalau harus hidup terus tanpa batasan waktu.<br />Oleh karenanya, asuransi adalah sebuah alternatife pengelolaan resiko. Melalui Asuransi ketidak pastian akan menjadi pasti.<br /><br />Tidak ada satu orang pun diantara saya yang menganggap bahwa “manusia tidak butuh asuransi “ terlepas dari citra negative asuransi di mata masyarakat. Kalau saja hari ini bertemu dengan orang orang yang merasa terbantu dengan suransi, maka citra negativepun berubah menjadi baik dan positif.<br /><br />Andaikan saya dan anda para pembaca yang terhormat mau menjadikan “asuransi sebagai teman “ Bukan untuk dijauhi seperti halnya “ Musuh “ maka hidup ini akan jauh lebih baik karena segala sesuatunya direncanakan lebih dahulu. Tidak ada satu hal pun dalam kehidupan ini yang berjalan tanpa direncanakan atau istilah umumnya adalah “ Kebetulan . sama halnya menghadapi kehidupan yang semakin sulit dan bersaing. Kenali terlebih dahulu kebutuhan kehidupan anda. Ambil contoh, saya seorang ibu dengan 4 anak, 2 menginjak dewasa dan 2 lagi dibawah 10 tahun. Betapa pendidikan anak anak menjadi isu utama, kebutuhan keluarga kami , suka atau tidak suka, suami dan saya harus dapat memenuhi kebutuhan uang pendidikan bagi buah hati kami<br /><br />Celakanya dana pendidikan akan semakin mahal dari waktu ke waktu, belum lagi memilih kualitas sekolah yang sesuai dengan harapan orang tua, hal tersebut akan menambah deretan masalah keluarga. Belum sempat memutuskan mencari jalan keluar masalah pendidikan. Di depan kami sudah ada masalah lain yang menunggu yakni tingginya biaya pengobatan rawat inap dan rawat jalan bagi kami sekeluarga.<br /><br />Adanya pengetahuan asuransi yang suami dan saya pelajari di tempat kerja, membuat masalah masalah itu menjadi lebih ringan. Bagaimana tidak prinsip asuransi adalah, menanggung resiko saya dan keluarga yang selanjutnya dialihkan ke perusahaan asuransi dimana kami membeli polis tersebut. Menanggung seluruh resiko yang ada di dalam kehidupan seorang diri, tidaklah bijaksana. Banyak sekali resiko resiko yang ada dihadapan kita . mulai dari kebutuhan dana hari tua / pension, dana darurat apabila dibutuhkan, dana membangun usaha ( baik pabrik, karyawan, kendaraan bermotor, kecelakaan kerja ) dan masih banyak lagi.<br />Adalah bijaksana apabila pada hari ini kita mencoba lebih banyak lagi untuk tahu secara rinci manfaat dan memilih asuransi yang tepat.<br /><br />Beberapa tips menarik yakni :<br /><br />Kenali kebutuhan prioritas anda, untuk disesuaikan dengan budget yang tersedia<br />Tanyakan dan minta pendapat pada teman atau keluarga yang telah memiliki dan menerima manfaat asuransi ( mereka tidak akan pernah bohong untuk layanan yang mereka terima )<br /><br />Carilah informasi lebih mengenai pengetahuan asuransi di media cetak yang saat ini sudah sering diangkat<br />Belilah kepada para Agen asuransi ataupun Financial planner yang telah memiliki sertifikasi dari lembaga terkait, biasanya mereka lebih bertanggung jawab dalam bekerja.<br /><br />Mintalah agen atau financial Planner untuk menjelaskan seluruh kewajiban dan hak anda sebagai calon nasabah<br /><br />Pelajari dengan baik, hokum polis dari produk yangakan anda beli ( bisa minta hukum polis tersebut kepada agennya )<br />Membeli dari Agen yang full time jauh lebih baik dari pada membeli dari Agen yang bekerja secara paruh waktu.<br /><br />Cobalah untuk dapat dikenalkan oleh anggota kel;uarga age, sehingga anda akan mengenal lebih baik calon konsultan asuransi anda. Hal ini menghindari hal hal yang negative di kemudian hari.<br />Bertemu dan berdiskusi langsung dengan leader dari Agen tersebut juga akan membantu anda memahami asuransi lebih detail dan mudah<br /><br />Carilah Perusahaan asuransi yang claimnya jarang di tolak ( Bisa diikuti melalui surat pembaca yang ada di media cetak )<br />Yakinkan diri anda, bahwa premi asuransi yang menjadi tanggung jawab anda akan terus dibayarkan untuk menghindari gagal klaim<br /><br />Selamat bersahabat dengan Asuransi<br />Terima Kasih<br /><br /><br />Ida Kuraeny</div>Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-36789561630504739422008-06-17T02:02:00.000-07:002008-06-17T02:03:25.864-07:00Takaful Takes Giant Leap ForwardThe global takaful industry is expected to grow by 20% and reach US$10-15 billion within the next decade, led mainly by the GCC countries and Malaysia. MiddleEast Insurance Review takes a tour of recent developments across the world.<br /><br />Despite the absence of truly reliable and up-to-date figures, industry experts agree that the global takaful industry is booming. Depending on whom one speaks to, gross contributions in 2006 ranged between US$2 billion (Ernst & Young) and $5.7 billion (Takaful Re). According to Ernst & Young’s recently-launched World Takaful Report 2008, accepted contributions are expected to rise to more than $4.3 billion in 2010 and that a 20% growth rate of the industry would be maintained.<br />The drivers of takaful demand include high economic growth and increase in per capita GDP, a youthful demography, increasing awareness, a greater desire for Shariah-compliant offerings and increasing asset-based, Shariah-compliant financing.<br />Despite significant challenges, the outlook for the takaful industry has enthused the Islamic finance world, according to Mr Sameer Abdi, Head of Ernst & Young’s Islamic Finance Services Group. “Assets held and financed by the Islamic financial services industry are increasingly motivated to use takaful to underwrite risk. Existing takaful capacity is slowly replacing conventional insurance in the industry. The challenge for takaful operators lies not only in tapping extrinsic demand but also in developing their capacity and expertise to provide a competitive alternative to conventional insurance,” he said.<br />While current growth rates indicate a future takaful industry of $10-15 billion within the next 10 years, there are critical factors that must be addressed. Key challenges facing takaful, as outlined by the report, include a fragmented and undercapitalised landscape, limited retakaful capacity, problematic asset management and lack of local solution offerings and local distribution channels.<br />In addition, the uptake of takaful is still low in Muslim communities. According to Dr Saleh J Malaikah, CEO of SALAMA, it accounts for just 1.1% of the total global insurance premium, whereas the Muslim population makes up 22% of the world’s population.<br />Dr Malaikah has also estimated the number of takaful operators at between 150 and 200. In 2006, they numbered 133, up from 105 the previous year. The market remains concentrated in the GCC and Far East.<br /><br />According to Ernst & Young’s inaugural World Takaful Report 2008, the GCC is the heart of the global takaful market, with accepted contributions in excess of $1 billion as compared to global contributions of $2 billion in 2006. Of the world total of 133 takaful operators, 59 are within the GCC.<br />Among the GCC states, Saudi Arabia, the largest economy in terms of GDP with more than a quarter of total Arab GDP, is poised to lead the way. With the implementation of the Cooperative Insurance Companies Law 2003, it has become mandatory for all Saudi insurers to be Shariah-compliant. According to Dr Malaikah, in 2007 alone, 21 operators joined the market and at the end of the year, the insurance business stood at $2.2 billion. This is predicted to more than double in three years. Joining in soon will be takaful giant SALAMA, which is in the process of establishing a $300-million retakaful outfit.<br />The Kingdom also benefits from its relatively large and wealthy population. More than half of its 25 million population are in the upper middle class or higher, and two thirds are under 30.<br />The insurance industry received an additional boost recently with the introduction of compulsory health insurance for workers and third-party liability motor insurance. Under the new laws, both classes are expected grow in importance and keep pace with the boom in the property sector.<br />Kuwait now has 11 fully licensed takaful operators. It has also been the launchpad of Al Fajer Retakaful, which has a paid-up capital of $178.5 million and is backed by regional shareholders.<br />In the UAE, Mithaq Lil Takaful, the country’s fourth takaful operator has just completed a successful IPO and is expected to commence operations soon. Takaful Emirates and Noor Takaful, the takaful subsidiary of Noor Islamic Bank are said to be eyeing the market as well.<br />In Bahrain, t’azur, a new regional takaful company backed by institutional investors from four GCC countries, was formed late last year with an authorised capital of $500 million. The country is also the only one with a dedicated legal framework for takaful.<br />The number of takaful operators in Qatar has increased, within the last year, to five, following Qatar General Insurance & Reinsurance Co’s launch of its takaful subsidiary.<br />Syria’s three takaful companies intend to launch operations this year, while Oman’s first takaful company operates under the name of Al Madina Gulf Insurance Co.<br /><br />According to a recent Moody’s report, the potential of the Islamic banking and finance market in Africa is huge. The actual depth of Shariah-compliant financial intermediation was only $18 billion at the end of 2007, equal to a market share of less than 8% of its potential size. More than half of the industry’s assets are located in Sudan, with Egypt ranking second, but with a much lower share of around one-fifth. Mr Anouar Hassoune, analyst and author of the report, said: “Provided that the continent continues to grow at its current pace, which is the fastest in decades, incremental wealth creation will make it easier for the Islamic financial services sector, including Islamic commercial banking but also Shariah-compliant insurance, investment and microfinance, to develop.”<br />Africa is the birthplace of takaful with Sudan introducing the world’s first general takaful product in 1979. Right now, it is the only country in North Africa to make it compulsory for all insurance businesses to be Shariah compliant. However, despite the long history of takaful in Sudan, the market remains relatively nascent. Insurance premiums reached a total of $171.6 million in 2005, and insurance penetration is only 0.6%.<br />In Egypt, where Islamic banking and finance companies still lag far behind mainstream commercial institutions, the acceptance of Shariah-based financial solutions remains exceptionally low by standards of the Muslim world. The Egyptian Saudi Insurance House, a provider of general takaful established in 2002, was the first to offer takaful in the country. Five other takaful companies have been licensed, the latest being a joint venture between Japan’s Tokio Marine & Nichido Fire Insurance and Egypt Kuwait Holding Co, which will provide both family and general takaful this year.<br /><br />Elsewhere in North Africa, takaful investment has been driven by the Salama Group in Tunisia (Best Re), Algeria (Salama Algeria) and Senegal (Salama Senegal).<br />Dr Malaikah has noted signs of interest in the Morocco market, which may lead to the launch of takaful products in the not too distant future.<br />Takaful products were introduced to South Africa last year by Al-Noor Risk Solutions, which is currently riding on the licence of an existing insurer (Lions) and operates on the waqf and wakala models. It expects to obtain a full takaful licence within the next five years.<br />In the west, Takaful Insurance Co opened in Gambia at the end of 2007. Its Managing Director, Mr Momodou Musa Joof, became acquainted with Islamic insurance in Malaysia and decided to introduce it to Gambia upon his return.Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-51637446447349884322008-06-17T00:59:00.000-07:002008-06-17T01:01:12.324-07:00Asuransi Syariah suatu alternatifSejak '93 dan '94 Berdiri PT.Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum yg mrupakan tonggak asuransi pertama di Indonesia.<br />Hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah.<br />Asuransi jiwa syariah & konvensional unyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasarnya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).<br />Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.<br />Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :<br /><br />Kontrak atau Akad<br />Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).<br />Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum<br />Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.<br />Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.<br /><br />Kontrak Al-Mudharabah<br />Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.<br />Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.<br />Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.<br />Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.<br />Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.<br />Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.<br /><br />Dana Hangus<br />Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.<br />Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.<br />Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.<br /><br />Manfaat Asuransi Syariah<br />Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-45164151178099036622008-06-16T03:22:00.000-07:002008-06-16T03:23:56.207-07:00Tapping the market the right wayThe industry has long recognized that Indonesia’s potential in Islamic<br />fi nance and banking is huge. As a country with the highest Muslim<br />population in the world, it is easy to see why. Despite the realization,<br />the country’s market in Shariah compliant products and services is<br />barely tapped. This may be due to its lacking a strong fi nancial and<br />legal system.<br /><br />Hoping to penetrate the burgeoning and lucrative market, the<br />government led by President Susilo Bambang Yudhoyono has made<br />strong political statements to make the republic more Islamic fi nancefriendly.<br />The recent passing of a new bill on Islamic Shariah debt by its parliament on Tuesday would certainly help the country.<br />Apart from legal issues, there are others that must be tackled as soon<br />as possible or the nation’s aspiration to play a larger role in Islamic<br />fi nance will be affected. “With market share of less than 2%<br />currently, Islamic fi nance players in Indonesia need to roll up their sleeves and work harder in order to achieve the national target of 5% by end of 2008.<br /><br />This can be achieved by introducing innovative products through more<br />effective distribution channels, in addition to improved services rendered<br />to the customers,” said Saiful Yazan Ahmad (pic), president director of<br />Takaful Indonesia, which is the biggest Takaful player in the industry.<br />Demand for Islamic fi nance in Indonesia is growing signifi cantly<br />thus the future depends on whether players can fulfi ll the minimum<br />expectation of the existing and potential customers, he told Islamic<br />Finance news.<br /><br />Takaful is one of the services in Islamic fi nancing that the republic is<br />looking into. There seems to be a slow surge in the Takaful industry in<br />Indonesia, most notably by Takaful Indonesia, which has been around<br />since 1994.<br />“The Indonesia market is huge due to, among others, the low<br />penetration of the population (of about 206 million Muslims).<br />Malaysia’s insurance market may be considered as rather ‘saturated’<br />due to its small population relative to the number of the players in the<br />market,” said Saiful.<br /><br />Foreign companies are always seeking opportunities to tap the market,<br />which have led to a string of mergers and acquisitions (M&As) in the<br />Takaful industry. The latest deal is the acquisition of PT Anugrah Life<br />Insurance by Maybank’s insurance arm Mayban Fortis Holdings.<br />Commenting on the development that involves yet another Malaysian<br />company, Saiful said the industry had expected the merger to take<br />place after Maybank bought a stake in Bank International Indonesia<br />(BII) late last month.<br /><br />He believed the merger will now complement each other especially in<br />the bancassurance sector. But then are M&As the “be all” for companies looking to set up in Indonesia? Of course not, said Saiful, who admitted that M&A is the most used strategy for business expansion.<br /><br />He said the process to set up a new company is lengthy and fi lled with<br />red tape which can be tiresome and disheartening. “Things may not go<br />the way you would expect, so M&A is a safer bet,” he said.<br />Saiful however cautioned that companies looking to expand via M&A<br />must be prepared to conduct extensive research and analysis before<br />signing on the dotted line. If one is not careful, a merger can literally<br />bite you hard, said Saiful.<br /><br />In order to make M&As succeed, full participation and understanding<br />is required from the local employees which may be a tricky business<br />as the locals may have a negative view of the foreign investors and<br />shareholders.<br /><br />Saiful said that human capital, technology, distribution channels and<br />innovative product development need to be addressed. A strategic<br />marketing approach needs to be taken that will require the expertise<br />of experienced consultants.<br />For shareholders who are considering venturing into Indonesia’s or<br />any other market through M&A, he said it is extremely important for<br />them to have a strong strategic management and development team<br />that is reliable and knowledgeable. He added that everyone involved<br />in any M&A implementation needs to be “hands on” throughout the<br />entire process.<br /><br />But with foreign companies merging or acquiring local entities, where<br />does that leave existing local players like Takaful Indonesia? Saiful<br />said the merger will not upset the current market demographic and as<br />far as Takaful Indonesia — the current industry leader — is concerned,<br />there is very little effect. He said Anugrah makes up only around 3%<br />of the country’s Takaful market and that this is not likely to change<br />drastically.<br /><br />What is clear is that the presence of foreign investors in the republic<br />will eventually create a more competitive Takaful market, which will<br />then enhance the standard of the local companies. Who knows, locally<br />owned institutions may even one day compete with global insurance<br />companies and corporations.<br /><a href="www.islamicfi%20nancenews.com">www.islamicfi nancenews.com</a><br />By Elmira AzlanSarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-52274792462318921972008-06-16T03:20:00.000-07:002008-06-16T03:22:03.266-07:00Perkembangan asuransi syariah 2008Perkembangan asuransi syariah ibarat si gadis manis, diburu banyak orang dan menenangkan. Kini, nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di Indonesia.<br /><br />Ketuan Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu. Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar.<br />Hingga akhir 2007, saya raka kami bisa mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun, ucap Muhaimin.<br />Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.<br />Ia menuturkan, pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah.<br /><br />Sistem Transparan.<br />Sementara itu, Direktur Utama Insight Invesment Management ggi H Achsien menyatakan perkembangan pesat asuransi asuransi syariah di Indonesia memang masuk akal.” Disamping pangsa pasar yang besar, sistemnya juga transparandan membuat nyaman pemegang polis” jelas Iggi.<br />Menurutnya sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adir, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah,” cetusnya.<br />Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari salah satu perusahaan asurasi syariah itu meminta para pelaku asurasi syariah agar terus meningkatkan profesionalisme dalam mengembangkan pasar. “ Ini penting agar ada pergesran orientasi parsar dari pasar emosional menuju pasar rasionla.,” jelasnya.<br />Perkembangan asuransi syariah juga mencengangkan. PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) misalnya. Disamping terus melakukan berbabagai inovasi produk, perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia itu terus menggalang aliansi strategis dengan perusahaan sejenis.<br />ATK juga telah meluncurkan produk unit link Takafulink Alia yang merupakan produk proteksi dan investasi berbasi saham. ATK menargerkan pendapatan Rp 20 miliar – Rp 30 miliar di akhir 2007.<br />“Walaupun baru berjalan sebeulan, pendaptan Takafulink Alia telah mencapai Rp 5 miliar. Oleh karena itu, targer diatas dapat tercapai,” ungkap Presiden direktur PT Asuransi Takaful Keluarga disela-sela grand launching Produk Takafulink Alia di Jakarta kemarin.<br />Karena investasi Alia beurpa saham. Agus menilai produk tersebut potensial bagi meresa yang agresif dalam berinvestasi.. Divis Syariah Asuransi Allianz Liafe Indenesia (AALI) juga tidak ketinggalan . Allianz Syariah Life membukukan gross written premium (GWP) sebesar Rp 31 miliar dan mjumlah polis sebanyak 3.702. unit hingga Agustus 2007.<br />Direktur Syarila AALI Kiswati Soerkoyo mengatakanper Agustus 2007, GWP telah mencapai Rp 31,012 miliar dan jumlah polis meningkat menjadi 3.702 unit.<br />Hasil yang hampir sama juga dibukukan Divisi Syariah PT Auransi Jiwa (AJ) Central Asia Raya (CAR) yang mulai dibentuk Mei 2007. Di Tahum pertama operasionalnya (2007) mereka berhasil melai premi sebesar Rr20 miliar. Tahun ini, menurut Direktur pemasaran PT AJ CAR Hero Samudra, Target perolehan premi naik 150% menjadi Rp50 miliar.<br />Sementara itu, Divisi Syariah AJB Bumi putera menargetkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 137% menjadi Rp237% miliar pada 2008. Untuk mencapai itu, divisi yang baru berusia tiga tahun itu akan menfokuskan pada ekspansi organik perusahaan.<br />(Media Indonesia, Selasa, 29 Januari 2008)Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5027987318380555988.post-11562859815495818872008-03-30T19:47:00.000-07:002008-03-30T19:59:41.916-07:00ASURANSI SYARIAH<div align="justify">Musibah memang tidak dikehendaki setiap orang. Tetapi siapa yang bisa menolak andaikata bencana seperti banjir yang menghajar Jakarta beberapa waktu lalu secara tidak terduga muncul di hadapan mata. Tidak terhitung kerugian yang mesti ditanggung masyarakat akibat bencana tersebut.</div><div align="justify">Maka bersyukurlah, jika Anda yang kebetulan ikut asuransi, tidak perlu repot-repot mencari uang untuk misalnya memperbaiki rumah yang rusak atau mobil yang ngadat akibat hantaman banjir. Cukup ajukan klaim ke perusahaan asuransi, Anda akan mendapat ganti rugi. Sepintas, orang berpikir bisnis asuransi akan mengalami kemunduran lantaran harus membayar klaim, barangkali dalam jumlah yang tidak sedikit, dari para nasabahnya. Tetapi yang terjadi sebaliknya, minat orang pada asuransi malah meningkat.Dalam situasi negara yang penuh resiko dan suhu politik yang memanas plus bencana alam banjir di Jakarta dan sejumlah wilayah tanah air, membuat orang ataupun pelaku usaha mulai melirik asuransi sebagai pilihan alternatif untuk mengurangi kerugian atas resiko yang mungkin dihadapi di kemudian hari.</div><div align="justify">Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.<br />Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur?an, ?Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa? (Qs. Al Maidah: 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru?. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami. </div><div align="justify">Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: <a href="http://www.takaful.com/i">PT Asuransi Takaful Keluarga</a> (Asuransi Jiwa Syariah) dan <a href="http://www.takaful.com/i">PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).</a></div><div align="justify"> </div><div align="justify"> </div><div align="justify"> </div>Sarah Takafulhttp://www.blogger.com/profile/10897559142900960166noreply@blogger.com0