ASURANSI SYARIAH

| Minggu, 30 Maret 2008
Musibah memang tidak dikehendaki setiap orang. Tetapi siapa yang bisa menolak andaikata bencana seperti banjir yang menghajar Jakarta beberapa waktu lalu secara tidak terduga muncul di hadapan mata. Tidak terhitung kerugian yang mesti ditanggung masyarakat akibat bencana tersebut.
Maka bersyukurlah, jika Anda yang kebetulan ikut asuransi, tidak perlu repot-repot mencari uang untuk misalnya memperbaiki rumah yang rusak atau mobil yang ngadat akibat hantaman banjir. Cukup ajukan klaim ke perusahaan asuransi, Anda akan mendapat ganti rugi. Sepintas, orang berpikir bisnis asuransi akan mengalami kemunduran lantaran harus membayar klaim, barangkali dalam jumlah yang tidak sedikit, dari para nasabahnya. Tetapi yang terjadi sebaliknya, minat orang pada asuransi malah meningkat.Dalam situasi negara yang penuh resiko dan suhu politik yang memanas plus bencana alam banjir di Jakarta dan sejumlah wilayah tanah air, membuat orang ataupun pelaku usaha mulai melirik asuransi sebagai pilihan alternatif untuk mengurangi kerugian atas resiko yang mungkin dihadapi di kemudian hari.
Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.
Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur?an, ?Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa? (Qs. Al Maidah: 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru?. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).